Rabu, 07 September 2016

Qurban Patungan Bukanlah Suatu Kesalahan

Mari kita berqurban meskipun dalam  pelaksanaannya dengan cara patungan karena apabila tidak melaksanakan qurban maka itu bukanlah termasuk umat nabi dan bahkan terancam hilang semua amal kebaikannya.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

ِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.

3

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.



Ada seseorang yang mempertanyakan tentang praktek berqurban satu ekor hewan qurban untuk dua orang atau lebih, sebab katanya praktek ini tidak dilakukan oleh orang umumnya?,
bahkan ini dianggap bid’ah ?.
Alasannya karena di dalam Hadits hanya disebutkan qurban patungan itu prakteknya hanya dalam bentuk seekor lembu (sapi) untuk 7 orang dan seekor unta untuk 10 orang, berdasarkan Hadits;

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻲ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﺤَﻀَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮُ ﻓَﺎﺷْﺘَﺮَﻛْﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻌِﻴﺮِ ﻋَﻦْ ﻋَﺸْﺮَﺓٍ ﻭَﺍﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ ﻋَﻦْ ﺳَﺒْﻌَﺔٍ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ : ٤٣٩٢

Dari Ibni Abbas dia berkata kami bersama Rasulullah Saw didalam bepergian maka tibalah hari qurban, maka kami bersyirkah seekor unta untuk 10 orang sedangkan seekor lembu untuk 7 orang. HR. an-Nasai : 4392

Pendapat yang demikian itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan kurang teliti di dalam memahami dalil (Hadits).

Sebab Hadits di atas hanya berupa berita, di dalamnya tidak mengandung “thalab” (tuntutan atau perintah Nabi yang ditandai denga  adanya kalimat :

ﺃَﻣَﺮَﻧَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ..... atau ﻧَﻬَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ
“Rasulullah Saw perintah….” ,

atau “Rasulullah Saw melarang ….”

Singkatnya Hadits di atas hanya berupa pemberitahuan Ibnu Abbas radhiallahu anhu semata, tentang pengalaman para sahabat menjumpai hari raya Idul Adha dalam keadaan bepergian.
Kemudian mereka menyembelih qurban masing-masing seekor kambing, berhubung kambingnya tdk sebanding dengan jumlah para sahabat didalam rombongan itu, maka sebagai jalan keluarnya adalah; ada yang patungan, 1 ekor unta untuk 10 orang, dengan asumsi bahwa harga seekor unta sama dengan 10 ekor kambing. Sedangkan seekor sapi untuk 7 orang, sebab harga seekor sapi sama dengan harga 7 ekor kambing, untuk lebih jelasnya perhatikan Hadits di bawah ini;

ﻋَﻦْ ﺭَﺍﻓِﻊِ ﺑْﻦِ ﺧَﺪِﻳﺞٍ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺠْﻌَﻞُ ﻓِﻲ ﻗَﺴْﻢِ ﺍﻟْﻐَﻨَﺎﺋِﻢِ ﻋَﺸْﺮًﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﺎﺀِ ﺑِﺒَﻌِﻴﺮٍ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ : ٤٣٩١

Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, Rasulullah Saw menjadikan ketentuan di dalam pembagian ternak, 10 ekor kambing dg (harga) seekor unta. HR. an-Nasai : 4391
Jadi Hadits tersebut tidak dlm kapasitas membatasi bahwa seekor sapi hanya boleh untuk 7 orang, tidak boleh kurang dan tdk boleh lebih, apalagi untuk membatasi bahwa qurban kambing tidak boleh untuk patungan (kongsi).
Pemahaman yang demikian itu bertentangan dengan praktek yang diamalkan Nabi Saw, yaitu menyembelih satu ekor kambing diqurbankan untuk dirinya dan keluarganya, dan satu lagi (diniatkan) dg umatnya.

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﺍﺷﺘﺮﻯ ﻛﺒﺸﻴﻦ ﻋﻈﻴﻤﻴﻦ ﺃﻗﺮﻧﻴﻦ ﺃﻣﻠﺤﻴﻦ ﻣﻮﺟﻮﺀﻳﻦ . ﻓﺬﺑﺢ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺃﻣﺘﻪ ﻟﻤﻦ ﺷﻬﺪ ﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﻭﺷﻬﺪ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﺒﻼﻍ . ﻭﺫﺑﺢ ﺍﻵﺧﺮ ﻋﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻦ ﺁﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ : ٣١٢٢

Dari Aisyah dan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw ketika menghendaki untuk qurban beliau membeli dua kambing gibas yang besar, bertanduk, bulunya abu-abu dan dikebiri, beliau menyembelih yang satu (diniatkan) bagi umatnya yang menyaksikan ketauhidan Allah dan menyaksikan penyampaiannya Nabi (atas risalah), dan beliau menyembelih kambing yg satu lagi (diniatkan) dari Muhammad dan dari keluarganya Muhammad Saw. HR. Ibnu Majah 3122.

Di samping itu, selain termasuk ibadah “sunnah muakkad” qurban juga mengandung syiar Islam (ada unsur “amar ma’ruf”nya)
serta suasana “fastabiqul khoirot” (berlomba-lomba di dlm kebaikan),

Kalau qurban dibatasi seekor kambing hanya boleh untuk satu orang saja (tidak boleh untuk patungan), maka tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti pelaksaan ibadah qurban akan hilang seiring perjalanan waktu, apalagi harga kambing semakin lama semakin mahal, di singapura tahun ini harga seekor kambing adalah SGD $ 400.


Tidak ada komentar: