Ini Tentang dalil yang tadinya diharamkan karena darurot diperbolehkan..
Allah SWT berfirman:
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan yang disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa /keadaan dorurot (memakannya), bukan karena orang yang menentang dan juga bukan karena orang yang melanggar, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)
ket: kalimat الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ ini setengahmansyuh/ sebagian mansyuh
nasehnya dalam hadist
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
رواه ابن ماجه
dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan laut/atau hidup diair (termasuk buaya) dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa."
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ
contohnya :kusus orang iman kalau bukan orang ini tidak berlaku baginya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar