*Ijtihad secara bahasa :*
"Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang
berat."
*Secara istilah :*
"Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar'i."
*Mujtahid :*
"Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut."
*Syarat-syarat Ijtihad :*
1. Ia mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho'ifannya,
3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma', sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma'.
4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya
sehingga ia tidak menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.
5. Ia mengetahui bahasa , dan ushul fiqih yang berhubungan dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz,
sehingga ia menghukumi dengan apa yang menjadi konsekuensi penunjukkanpenunjukkan tersebut.
6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (beristimbath) dari dalil-dalilnya.
*YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG MUJTAHID:*
Seorang mujtahid harus mengerahkan kesungguhannya dalam mencari
yang benar, kemudian menghukumi dengan apa yang nampak baginya, jika ia benar maka ia akan mendapat 2 ganjaran; ganjaran atas ijtihadnya dan ganjaran atas mendapatkan yang benar, karena dalam mendapatkan kebenaran berarti ia telah menampakkan yang benar dan mengamalkannya.
Dan jika ia salah maka ia mendapat satu ganjaran dan kesalahannya diampuni, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
إذا حكم اﳊاكم فاجتهد، ﰒ أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد، ﰒ أخطأ فله أجر
"Jika seorang hakim menghukumi sesuatu dan berijtihad lalu benar, maka
ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu ganjaran."
Dan jika hukum tersebut belum nampak baginya, maka ia wajib untuk
tawaqquf dan boleh baginya untuk bertaqlid ketika itu karena darurat.
"Mengerahkan kesungguhan untuk memperoleh suatu perkara yang
berat."
*Secara istilah :*
"Mengerahkan kesungguhan untuk mengetahui suatu hukum syar'i."
*Mujtahid :*
"Orang yang mengerahkan kesungguhannya untuk hal tersebut."
*Syarat-syarat Ijtihad :*
1. Ia mengetahui dalil-dalil syar'i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.
2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho'ifannya,
3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma', sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma'.
4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya
sehingga ia tidak menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.
5. Ia mengetahui bahasa , dan ushul fiqih yang berhubungan dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz,
sehingga ia menghukumi dengan apa yang menjadi konsekuensi penunjukkanpenunjukkan tersebut.
6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (beristimbath) dari dalil-dalilnya.
*YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG MUJTAHID:*
Seorang mujtahid harus mengerahkan kesungguhannya dalam mencari
yang benar, kemudian menghukumi dengan apa yang nampak baginya, jika ia benar maka ia akan mendapat 2 ganjaran; ganjaran atas ijtihadnya dan ganjaran atas mendapatkan yang benar, karena dalam mendapatkan kebenaran berarti ia telah menampakkan yang benar dan mengamalkannya.
Dan jika ia salah maka ia mendapat satu ganjaran dan kesalahannya diampuni, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam :
إذا حكم اﳊاكم فاجتهد، ﰒ أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد، ﰒ أخطأ فله أجر
"Jika seorang hakim menghukumi sesuatu dan berijtihad lalu benar, maka
ia mendapat dua ganjaran. Dan jika ia menghukumi dan berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu ganjaran."
Dan jika hukum tersebut belum nampak baginya, maka ia wajib untuk
tawaqquf dan boleh baginya untuk bertaqlid ketika itu karena darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar